Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta atas lagu Nan Ko Paham dan Sa Cemburu di wilayah RW 15 Kelurahan Tangkerang Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual guna memberikan perlindungan hukum kepada pencipta serta mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Bidang Kekayaan Intelektual menugaskan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Eva Lusiana I.S selaku Ketua Tim PPNS KI Kanwil Kemenkum Riau untuk melaksanakan pengawasan langsung di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan koordinatif bersama perangkat kelurahan setempat.
Dalam pelaksanaannya, Tim PPNS KI melakukan penelusuran awal terkait identitas dan keberadaan terlapor dengan berkoordinasi bersama Kantor Kelurahan Tangkerang Utara serta perangkat RT/RW setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua RW 15 Kelurahan Tangkerang Utara, terlapor belum dapat dipastikan keberadaannya di lingkungan tersebut. Namun demikian, pihak RW menyatakan kesiapan untuk membantu memantau dan memberikan informasi lanjutan kepada Tim PPNS KI.
Kegiatan pengawasan ini berjalan dengan tertib dan lancar serta mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam menegakkan hukum Kekayaan Intelektual secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Diharapkan melalui langkah ini, kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Cipta semakin meningkat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan preventif di wilayah Provinsi Riau.