
Pekanbaru – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyelenggarakan Rapat Inventarisasi Permasalahan SIPKUMHAM, Kamis (8/5/2025), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita dan diikuti oleh jajaran fungsional yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Permasalahan HAM, Pengolah Data Diseminasi HAM, serta pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum aktual di daerah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil. Dari hasil pembahasan, dua isu utama berhasil diinventarisasi, yakni:
- Permasalahan pelantikan Ketua Majelis Kehormatan Notaris; serta
- Pengangkatan Notaris Pengganti untuk notaris yang diangkat sebagai anggota legislatif.
Permasalahan-permasalahan tersebut akan disusun dalam laporan dan menjadi bahan rekomendasi kebijakan kepada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, sebagai upaya memperkuat penyusunan kebijakan hukum yang kontekstual, berbasis data, dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam menjalankan fungsi strategis sebagai simpul informasi hukum dan mitra evaluatif bagi perumusan kebijakan hukum nasional yang adaptif dan tepat sasaran.




•
•
"𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :
https://riau.kemenkum.go.id/
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana
