Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti usulan pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Kamis (13/3/2025) di Jakarta.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan arsip fisik di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait bertujuan untuk efisiensi ruang penyimpanan, mengingat kapasitas yang terbatas.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Risman Somantri, menerima usulan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan peninjauan langsung ke Kanwil Kemenkum Riau guna menindaklanjuti pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan fisik substantif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan tertib, mencerminkan sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Riau dan Biro Umum Setjen Kemenkum dalam upaya pengelolaan arsip yang lebih efektif dan efisien.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah