
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Riau terkait pembahasan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), Rabu (13/05/2026) di Ruang Rapat Pokja 2. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pengukuran perkembangan demokrasi di Provinsi Riau.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas tata kelola demokrasi dan partisipasi masyarakat di daerah. Audiensi diawali dengan pemaparan dari perwakilan Bakesbangpol Provinsi Riau mengenai mekanisme pengumpulan data IDI yang dilakukan melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif, seperti review media, telaah dokumen, serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pengumpulan data IDI Tahun 2025 dilaksanakan di 38 provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Riau, dengan cakupan periode kejadian mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. FGD dilakukan untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap data yang telah dikumpulkan agar hasil pengukuran demokrasi dapat lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi riil di daerah.
Pada aspek kebebasan, Provinsi Riau masih ditemukan beberapa persoalan terkait kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah tindakan aparat terhadap aksi demonstrasi mahasiswa di Pekanbaru. Selain itu, terdapat pula kasus terkait kebebasan berkeyakinan yang menunjukkan masih adanya tantangan dalam menjaga toleransi di tengah masyarakat. Meski demikian, tidak ditemukan kasus ancaman atau kekerasan antar masyarakat terhadap kebebasan berpendapat sepanjang tahun 2025.
Selanjutnya, dalam aspek kesetaraan disampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Tercatat sebanyak 50 kegiatan hearing, audiensi, seminar, dan forum diskusi lainnya yang melibatkan masyarakat dalam penyampaian aspirasi kepada DPRD Provinsi Riau. Selain itu, akses terhadap informasi publik, kesempatan kerja, serta perlindungan sosial juga menunjukkan capaian yang positif sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesetaraan akses bagi masyarakat.
Pada aspek kapasitas lembaga demokrasi, kinerja lembaga legislatif Provinsi Riau dinilai cukup baik dengan disahkannya 11 Peraturan Daerah dari total 22 target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Transparansi anggaran daerah juga memperoleh capaian maksimal karena seluruh informasi APBD telah tersedia melalui website pemerintah daerah. Selain itu, pendidikan politik bagi kader partai politik berjalan aktif dengan tercatat sebanyak 55 kegiatan kaderisasi selama tahun 2025.
Melalui koordinasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap sinergi bersama Bakesbangpol Provinsi Riau dapat terus diperkuat guna mendukung penguatan demokrasi, perlindungan hak-hak masyarakat, serta peningkatan partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadilan di Provinsi Riau.


