Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi layanan legalisasi dan apostille dengan sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya penguatan pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat, khususnya civitas akademika yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
Koordinasi dilaksanakan di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, STIE Bangkinang, dan Politeknik Kampar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan apostille, termasuk mekanisme pengajuan, fungsi, serta manfaat penggunaan dokumen apostille dalam mendukung pengakuan dokumen publik di luar negeri.
Dalam pelaksanaan kegiatan, jajaran Divisi Pelayanan Hukum memberikan penjelasan mengenai layanan legalisasi dan apostille sesuai ketentuan yang berlaku. Disampaikan bahwa layanan apostille merupakan bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen publik yang digunakan antarnegara anggota Konvensi Apostille sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan pembagian brosur layanan apostille kepada civitas akademika di masing-masing perguruan tinggi. Penyebaran informasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai pentingnya legalisasi dokumen untuk kebutuhan pendidikan, pekerjaan, maupun kerja sama internasional.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa layanan apostille menjadi salah satu inovasi pelayanan hukum yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Perguruan tinggi dipandang sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi layanan hukum, khususnya bagi mahasiswa dan alumni yang memiliki kebutuhan penggunaan dokumen di luar negeri.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari pihak perguruan tinggi. Sebagai bagian dari evaluasi pelayanan, kegiatan ditutup dengan pengisian Survei Layanan AHU guna mengetahui tingkat pemahaman dan kepuasan peserta terhadap layanan yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan perguruan tinggi di Kabupaten Kampar semakin kuat dalam mendukung optimalisasi layanan legalisasi dan apostille, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.