
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Riau terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/8) di kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Riau.
Tim Kanwil Kemenkum Riau dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Nurhasanah Harahap, didampingi Analis Hukum Ahli Pertama. Sementara itu, dari pihak Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Riau, hadir Peneliti Ahli Madya, Gevisioner, yang menjadi narasumber dalam pembahasan penyusunan laporan tindak lanjut hasil survei.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim BSK Kanwil Kemenkum Riau memaparkan penjelasan awal terkait tindak lanjut hasil survei SPAK dan SPKP yang telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau. Tindak lanjut ini akan dituangkan dalam laporan triwulan III (B09) dan triwulan IV (B12), yang memuat hasil, analisis, serta rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan.
Melalui koordinasi ini, kedua belah pihak menyepakati langkah penyusunan laporan yang lebih komprehensif dan berbasis data, sehingga mampu memberikan gambaran nyata kualitas pelayanan dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenkum Riau.
Kegiatan koordinasi berjalan dengan tertib dan lancar sesuai rencana, menandai komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik.

