Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Orientasi Peserta Magang terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (23/12), bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada peserta magang mengenai pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari upaya menjaga kreativitas, warisan budaya, serta kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Eva Lusiana dan Rehmamana Yuslelly, menyampaikan materi mengenai pencegahan dan pelanggaran Kekayaan Intelektual serta Kekayaan Intelektual Komunal. Pemaparan mencakup faktor-faktor penyebab pelanggaran KI yang meliputi aspek ekonomi, budaya, dan teknologi, bentuk-bentuk pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta dasar hukum yang mengatur perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual Komunal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, termasuk karakteristik KI Komunal yang tidak dilakukan pencatatan, contoh peninggalan sejarah seperti cagar budaya, KI Komunal yang memiliki pencipta, serta Kekayaan Intelektual yang bersifat rahasia. Materi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta magang terhadap pentingnya menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat individual maupun komunal.
Kegiatan orientasi berlangsung tertib dan lancar dengan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta magang. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap peserta magang memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai peran strategis Kekayaan Intelektual dalam mendukung pembangunan hukum dan perlindungan aset bangsa.