
Pelalawan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pemeriksaan protokol notaris di Kabupaten Pelalawan pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan jabatan notaris demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan. Ia didampingi Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Pelalawan, Dean Satria, beserta anggota dan sekretariat. Turut hadir pula Ketua Pengda Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, S.H., M.Kn., yang memberikan dukungan penuh atas terlaksananya kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Ketua MPDN Kabupaten Pelalawan, Dean Satria, mengingatkan para notaris untuk senantiasa mewaspadai risiko tinggi yang melekat pada profesi mereka serta menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Kegiatan ini diisi dengan pemeriksaan protokol notaris terhadap 53 notaris yang terdaftar di Kabupaten Pelalawan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 notaris berhalangan hadir karena alasan sakit maupun status tidak aktif.
Pemeriksaan protokol notaris ini bertujuan memastikan tertib administrasi, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban jabatannya. Dengan adanya pengawasan berkala, diharapkan kualitas layanan kenotariatan di Kabupaten Pelalawan semakin meningkat dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga sore hari, serta menjadi salah satu upaya nyata Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat pengawasan jabatan notaris di daerah.




