
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris di wilayah Kepulauan Meranti sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan tertib administrasi, profesionalitas, serta kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), menugaskan Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni beserta tim Kanwil Kementerian Hukum Riau dan unsur Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Riau untuk melaksanakan pemeriksaan secara langsung di Kepulauan Meranti. Pemeriksaan dilakukan terhadap protokol enam orang notaris yang berkedudukan di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dan kerapian protokol notaris, meliputi akta minuta, buku repertorium, waarmerking, wasiat, protes, laporan bulanan, serta kesesuaian sarana prasarana kantor notaris, termasuk penempatan Lambang Negara, foto Presiden dan Wakil Presiden, papan nama, serta ruang penyimpanan arsip protokol notaris. Pemeriksaan juga mencakup penilaian atas pemenuhan syarat formil dan materiil pembuatan akta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, notaris di wilayah Kepulauan Meranti dinilai telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, tertib, dan rapi sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris beserta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran administratif maupun etika jabatan, serta sebagai dasar pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas notaris.





