
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (13/8).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kanwil yang diwakili Kepala Divisi P3H, dan diikuti oleh pejabat pemerintah daerah serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau, baik secara langsung di Ruang Pokja II maupun daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Ranperda dan Ranperkada agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, serta mendukung visi-misi pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, pembahasan meliputi Ranperbup tentang Standar Harga Satuan, dan Ranperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Sementara untuk Kabupaten Indragiri Hulu, harmonisasi dilakukan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, serta sembilan Ranperbup terkait struktur organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah, termasuk Dinas Kominfo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, dan beberapa OPD lainnya.
Dalam proses harmonisasi, disepakati adanya perbaikan teknis perancangan peraturan perundang-undangan, penyesuaian judul, dan pembenahan tata penulisan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan harmonisasi berjalan lancar dan diharapkan hasilnya dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu.





