
PEKANBARU — Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan "RuKI DJKI Mengajar: Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini" di SMK Negeri 1 Pekanbaru, Rabu (13/8). Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, yang menjelaskan peran strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum terkait KI. Ia memaparkan bahwa kekayaan intelektual, atau hak kekayaan intelektual (HaKI), mencakup hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan berbagai bentuk hasil olah pikir yang diakui secara internasional.
Kepala SMK Negeri 1 Pekanbaru, Dra. Hj. Geni Wilyarti, M.M., menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa kunjungan Kanwil Kemenkum Riau menjadi ajang silaturahmi sekaligus memberikan motivasi bagi sekolah dalam menanamkan pentingnya pemahaman hukum dan KI kepada siswa.
Materi dilanjutkan oleh Mirsahwal, yang memaparkan program RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) sebagai wadah edukasi terkait hak atas ciptaan, penemuan, desain, dan merek dagang yang dilindungi oleh hukum. Sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Mirsahwal bersama Eva Lusiana, mengajak siswa aktif bertanya seputar hak cipta, paten, dan perlindungan merek.
Pada sesi penutup, Eva Lusiana memaparkan materi Desain Industri, menjelaskan bahwa desain industri meliputi kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberi kesan estetis, seperti desain botol Yakult atau desain iPhone X, yang dilindungi oleh undang-undang.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkum Riau, serta mendapatkan antusiasme tinggi dari para siswa SMK Negeri 1 Pekanbaru. Melalui program ini, diharapkan generasi muda dapat memahami dan melindungi karya intelektual mereka sejak dini.
