
Pekanbaru —Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita mengukuti rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Pemerintah Provinsi Riau secara virtual, dan rapat dilaksanakan secara langsung pada Ruang Rapat Pokja II Kanwil Riau pada hari Senin (7/07/25)
Rapat ini dihadiri oleh Kabag Hukum Provinsi Riau, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Perwakilan Brida dan Disperendag Provinsi Riau, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Riau
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H menekankan bahwa pengharmonisasian merupakan proses penting untuk menyatukan berbagai regulasi agar saling bersinergi dan tidak bertentangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Adapun dua Rancangan Peratuaran Gubernur yang diharmonisasikan yaitu:
Ranpergub tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
Ranpergub tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Provinsi Riau Tahun 2025–2029.
Melalui pengharmonisasian ini, diharapkan lahir regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong terwujudnya visi dan misi Pemerintah Provinsi Riau.
Kegiatan berjalan lancar dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas.
"𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :
𝙝𝙩𝙩𝙥𝙨://𝙧𝙞𝙖𝙪.𝙠𝙚𝙢𝙚𝙣𝙠𝙪𝙢.𝙜𝙤.𝙞𝙙/
#KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah


