Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Riau, Kamis (06/03/2025).
Dalam kegiatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum Riau disambut oleh Kepala BRIDA Provinsi Riau, Ronni B. Leksono yang didampingi oleh Sekretaris, Wakil Central KI, serta Peneliti Ahli Madya. Tim dari Kanwil Kemenkum Riau terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda, Analis Permasalahan HAM, Pengolah Data Diseminasi HAM, dan Pengelola Keuangan.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Nurhasanah Harahap, memimpin konsultasi dengan narasumber dari BRIDA. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan fokus survei dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya survei mencakup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), maka tahun ini hanya berfokus pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Peraturan Perundang-undangan (terkait harmonisasi dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah), serta Pembinaan Hukum, khususnya dalam aspek Bantuan Hukum.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau juga menyampaikan Pedoman Kegiatan Monev SPAK dan SPKP, yang mencakup tahapan pelaksanaan, timeline, serta laporan tindak lanjut dan evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan ke depan. Diharapkan hasil survei ini dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenkum Riau. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan produktif, menghasilkan berbagai masukan strategis bagi pelaksanaan Monev SPAK dan SPKP di tahun 2025.