
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi terkait inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) bersama Dinas Pertanian Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di ruang dinas terkait di Provinsi Riau, sebagai upaya pemetaan dan penguatan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, dilakukan identifikasi awal terhadap berbagai potensi IG di sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, dan kerajinan. Dinas Pertanian Provinsi Riau menyampaikan potensi beras Penyalai serta komoditas hortikultura khas daerah, seperti semangka Dayun dari Kabupaten Siak dan talas ungu Sinaboi dari Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Riau memaparkan potensi madu hutan yang dikelola oleh kelompok perhutanan sosial, sementara Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan kondisi dan peluang komoditas perkebunan yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Kegiatan koordinasi juga dilanjutkan dengan DEKRANASDA Provinsi Riau yang menyampaikan potensi produk kerajinan khas daerah dengan nilai keunikan dan kekhasan lokal. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dan komunikatif, serta menghasilkan data awal dan kesepahaman bersama lintas instansi sebagai dasar tindak lanjut proses pendaftaran dan pelindungan Indikasi Geografis di Provinsi Riau, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendorong optimalisasi pelindungan Kekayaan Intelektual daerah.





