Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pembinaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Pada Selasa, 10 Februari 2026, tim Kanwil melakukan koordinasi terkait pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Sentra KI di STAI Sultan Syarif Hasyim Siak, Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan pendaftaran dan pengembangan KI di wilayah Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan secara tidak langsung melalui kehadiran Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, beserta timnya. Partisipasi Kanwil memastikan bahwa perguruan tinggi dapat dibina dan diarahkan sesuai standar hukum dan administrasi KI, meskipun kondisi lapangan tidak selalu memungkinkan pelaksanaan kegiatan secara penuh.
Rangkaian kunjungan dimulai dengan tim Kanwil tiba di kampus STAI Sultan Syarif Hasyim Siak untuk menjajaki potensi kerja sama. Tujuan utama kegiatan adalah menyampaikan maksud dan rencana pembentukan Sentra KI, serta membahas perjanjian kerja sama yang dapat mendukung proses pendaftaran dan pengembangan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Namun, saat tim tiba, kampus sedang dalam masa libur semester sehingga aktivitas perkantoran maupun kegiatan akademik tidak berlangsung. Meski demikian, kunjungan tetap dicatat sebagai bagian dari pemetaan awal perguruan tinggi yang potensial diajak bekerja sama dalam pembentukan Sentra KI.
Tim Kanwil menegaskan bahwa koordinasi ini akan ditindaklanjuti pada kesempatan berikutnya. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kanwil Kemenkum Riau dalam membangun jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, guna memperkuat perlindungan hukum dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di tingkat regional.
Seluruh rangkaian kunjungan berlangsung tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan, mencerminkan koordinasi yang baik antara Kanwil dan pihak perguruan tinggi meskipun kegiatan tidak dapat berjalan maksimal pada hari tersebut.
Dengan adanya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap informasi terkait pembentukan Sentra KI dan manfaatnya dapat disebarluaskan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dan civitas akademika, sehingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan inovasi dan ekonomi lokal.