
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi guna mendorong pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan diawali dengan kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau ke lokasi perguruan tinggi yang sebelumnya dikenal sebagai Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melakukan koordinasi dan penjajakan awal terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta pembahasan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Riau dan pihak perguruan tinggi.
Namun, pada saat tim tiba di lokasi, diketahui bahwa Akademi Kebidanan Dharma Husada Pekanbaru telah diakuisisi dan bertransformasi menjadi bagian dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru. Selain itu, kondisi kampus sedang dalam masa libur semester sehingga tidak terdapat aktivitas perkantoran maupun kegiatan akademik, sehingga koordinasi belum dapat dilaksanakan secara langsung sebagaimana yang direncanakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tetap menjadi bagian penting dari proses pemetaan awal perguruan tinggi yang berpotensi untuk diajak bekerja sama dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Melalui pendataan dan koordinasi lanjutan yang akan dilakukan pada kesempatan berikutnya, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Riau dan UNPRI Pekanbaru dalam mendukung peningkatan kesadaran serta pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan pendidikan tinggi.

