
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan akuntabilitas. Hari ini, Selasa (6/5), Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) dari Kanwil Kemenkum Riau melakukan pendampingan dan verifikasi awal data dukung Penilaian Mandiri IRH Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Dipimpin langsung oleh Nurhasanah Harahap, Analis Kebijakan Ahli Muda, tim memberikan pemaparan rinci terkait pedoman penilaian IRH yang mencakup empat variabel utama, guna memastikan pemahaman yang utuh bagi Tim Penilai Mandiri Pemprov Riau.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau ini, Kanwil Kemenkum Riau turut mendorong Pemprov Riau untuk segera menyelesaikan penyusunan data dukung dan pelaksanaan penilaian mandiri sebelum batas waktu yang ditetapkan Badan Strategi Kebijakan (BSK), yakni akhir Juni 2025.
Namun, sejumlah kendala turut disampaikan, khususnya terkait data dukung Ranperda inisiatif DPRD. Tim Penilai Mandiri Pemprov Riau mengusulkan perlunya koordinasi dan konsolidasi lebih lanjut antara Kanwil Kemenkum Riau, Pemprov Riau, dan DPRD guna mendukung keberhasilan pelaksanaan IRH tahun ini.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat reformasi hukum di daerah, sejalan dengan arahan nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
•
•
•
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :
https://riau.kemenkum.go.id/
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana




