
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan penyebaran kuesioner sebagai bagian dari tahapan awal Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, bertempat di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Penegakan Hukum dan Kerjasama, Eva Lusiana, beserta anggota tim, yang didampingi oleh staf dari pihak manajemen STC. Penyebaran kuesioner dilakukan secara langsung kepada tiga kelompok sasaran, yaitu pengelola pusat perbelanjaan, pemilik tenant/toko, dan pengunjung pusat perbelanjaan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pokja menyampaikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha, termasuk dorongan untuk mendaftarkan merek dan karya mereka sebagai bentuk kepastian hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi terkait upaya pencegahan terhadap peredaran barang palsu, sekaligus memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar kualitas dan legalitas.
Koordinator STC, Bapak Magfiro dan Bapak Bobby, menyampaikan komitmen penuh pihak STC dalam mendukung inisiatif ini. Pihaknya membuka ruang kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Riau untuk penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual secara berkelanjutan di lokasi tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai langkah awal STC menuju sertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI yang mendukung perlindungan hak atas karya dan inovasi.



