Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan Kabupaten Rokan Hulu Secara Virtual

COVER AGUSTUS 2025 2

Pekanbaru – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  16  Tahun  2011 Tentang Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan  Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan Kabupaten Rokan Hulu secara virtual yang dibuka  langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan,  bertempat di Ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Kamis (28/08/25)

Soaialisasi ini diikuti oleh Asisten Adminitrsai Umum Pemerintah daerah  Daerah Rokan Hulu dengan jajarannya, dengan narasumber Penyuluh Hukum Muda  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Ariston Hotman Turnip

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  16  Tahun  2011 Tentang Bantuan Hukum, bahwa Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, yang mana Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, dan  Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan sebuah wadah bagi masyarakat yang berada di desa/kelurahan untuk memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan tersedianya akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia

Manfaat Posbankum adalah memberikan layanan pada Masyarakat yang terdiri dari :

  • Layanan informasi dan konsultasi,
  • Layanan bantuan hukum dan advokasi,
  • Layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi, dan
  • Layanan rujukan kepada Advokat Pemberi bantuan Hukum ataupun Pro Bono

“Pos Bantuan Hukum adalah salah satu menjadi Astacita Presiden Republik Indonsia, sehingga dilakukan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan diseluruh Indonesia, khusus kabupaten Rokan Hulu sudah 74% mempunyai posbankum, jika sudah 100%, maka Rokan Hulu menjadi Kabupaten ke tiga yang sudah 100% dan akan mendapatkan piagam pengharagaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau” ujar Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya

Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, memberikan penguatan pada sosialisasi ini, “ Dalam rangka percepatan masyarakat mendapat bantuan hukum, ada unsur paralegal yang merupakan  ujung tombak pos bankum sesuai Permenkum nomor 3 tahun 2021 tentang paralegal, jika tidak ada paralegal maka posbankum tidak terbentuk oleh karena itu paralegal akan segera dipilih berdasakan persyaratannya,” jelas Yeni Nel Ikhwan

"Pembentukan posbankum merupakan langkah kecil tetapi efeknya besar bagi masyarakat " tambah Yeni Nel Ikhwan

Sosialisasi dan Koordinasi ini dilanjutkan penguatan teknis persyaratan menjadi paralegal dari Penyuluh Hukum Muda Ariston Hotman Turnip

Kegiatan berjalan lancar dan tertib.

"𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :

𝙝𝙩𝙩𝙥𝙨://𝙧𝙞𝙖𝙪.𝙠𝙚𝙢𝙚𝙣𝙠𝙪𝙢.𝙜𝙤.𝙞𝙙/

#KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #RudyHendraPakpahan #LayananHukumMakinMudah

1 2 a 2 3 5 6 7 8 9 10 11

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI