
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan rapat teknis persiapan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (2/10/2025) secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat ini menjadi forum koordinasi intensif guna memastikan kesiapan teknis pelaksanaan Parletak yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Oktober 2025. Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan sejumlah langkah persiapan, di antaranya koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota, serta DPMD se-Provinsi Riau.
Sebanyak 25 kelas telah dibentuk dengan jumlah peserta 50 orang per kelas, melibatkan 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Riau sebagai pemateri. Selain itu, Kanwil juga telah menyiapkan fasilitas pendukung berupa link Zoom dan grup WhatsApp untuk mempermudah akses peserta selama kegiatan. Kanwil berharap BPHN dapat turut berperan sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Dari pihak BPHN, jajaran Penyuluh Hukum menyampaikan sejumlah arahan teknis serta menyatakan kesediaan untuk menjadi pemateri. Hal ini semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan BPHN dalam mendukung penyelenggaraan Parletak.
Melalui rapat teknis ini, diharapkan pelaksanaan Parletak dapat berjalan efektif serta menghasilkan paralegal yang kompeten dan berkontribusi nyata dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kegiatan rapat berlangsung dengan tertib dan lancar.




