Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Mengikuti FGD Analisis Hukum Migas: Dorong Harmonisasi Regulasi Menuju Swasembada Energi

 

COVER OKTOBER 1

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, ikut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Minyak dan Gas Bumi yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

FGD dibuka dengan sambutan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi BPHN, Arfan Faiz Muflizi, yang menekankan pentingnya masukan para pemangku kepentingan untuk memperkaya rekomendasi analisis hukum sektor migas. Ia menyebut, evaluasi tidak hanya menelaah aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan tata kelola kelembagaan yang selama ini berperan dalam sektor strategis tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Yeni Nel Ikhwan, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta jajaran analis hukum Kanwil Kemenkum Riau yang terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya dan Analis Hukum Ahli Pertama.

Sejumlah pemapar menghadirkan perspektif dari berbagai sisi. Ketua Tim Analisis Hukum, Dwi Agustine Kurniasih, menyoroti payung hukum utama migas, yaitu UU No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tata kelola hulu dan hilir migas. Sementara itu, perwakilan Kemenko Perekonomian, Marcia, menekankan perlunya penyederhanaan regulasi dan mendorong investasi, khususnya dalam pengembangan infrastruktur gas.

Dari sisi pelaksana, perwakilan SKK Migas menegaskan target ambisius 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada 2030. Sementara BPH Migas menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM dan gas agar ketersediaan energi dapat merata di seluruh Indonesia.

Dalam perspektif masyarakat sipil, Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengingatkan bahwa tata kelola migas juga harus selaras dengan agenda transisi energi global. Hal ini diamini oleh akademisi Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Tri Hayati, yang menilai implementasi hukum migas di lapangan masih menghadapi kendala serius, baik pada sisi hulu maupun hilir.

Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, menanggapi positif atas kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa FGD menjadi ruang penting untuk menghubungkan kepentingan pusat dan daerah dalam memperkuat landasan hukum serta tata kelola migas nasional. Menurutnya, harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan akan berdampak signifikan pada tercapainya kemandirian energi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan transisi energi global.

FGD kemudian merumuskan sejumlah catatan strategis, antara lain perlunya harmonisasi regulasi, penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan insentif investasi, serta penguatan peran SKK Migas dan BPH Migas dalam pengawasan. Dengan langkah ini, tata kelola migas diharapkan lebih efisien, transparan, dan mampu mendukung tercapainya kemandirian energi nasional sesuai Asta Cita ke-2.

1

2

3

4

WhatsApp Image 2025 10 02 at 13.43.11 474e882e

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI