
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen melindungi produk unggulan daerah melalui percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Pada Senin, 9 Februari 2026, kegiatan koordinasi terkait IG berupa kerajinan tangan dilaksanakan di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi dan reputasi produk lokal, khususnya Tenun Siak.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung kegiatan ini secara tidak langsung melalui kehadiran Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, yang memimpin jalannya koordinasi dan memberikan arahan teknis. Partisipasi Kanwil memastikan proses pembinaan dan pendaftaran IG sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendorong UMKM setempat untuk lebih produktif.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan kunjungan tim Kanwil ke Dekranasda Kabupaten Siak, diikuti penyampaian penjelasan mengenai pentingnya IG bagi produk unggulan daerah. Tenun Siak dinilai memiliki keunggulan dari segi bahan baku, proses produksi, serta karakteristik khas daerah yang menjadikannya produk layak dilindungi secara hukum.
Manfaat pendaftaran IG tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, membuka peluang ekspor, dan memperkuat posisi UMKM di pasar lokal maupun internasional. Dekranasda merekomendasikan pengembangan tenun berbahan serat akasia dan serat nanas dari wilayah Sei Air Siak sebagai sumber benang tenun unggulan.
Selain itu, kelompok pengrajin Tenun Siak yang telah terbentuk akan dibina melalui mekanisme Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) oleh Kanwil Kemenkum Riau. Dengan pembinaan ini, UMKM dapat menjaga kualitas, stabilitas usaha, dan reputasi produk jangka panjang, sekaligus mematuhi standar mutu yang ditetapkan untuk pendaftaran IG.
Kegiatan koordinasi ini melibatkan jajaran Dekranasda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, serta tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan, mencerminkan sinergi antarinstansi untuk penguatan perlindungan produk lokal.
Dengan terselenggaranya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap informasi dan manfaat terkait Indikasi Geografis dapat lebih luas disebarluaskan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelaku UMKM, sehingga produk lokal seperti Tenun Siak semakin dikenal, dilindungi secara hukum, dan memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi daerah.


