Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmen dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Riau melalui kegiatan Perjanjian Kerja Sama dan Inisiasi Pembentukan Sentra KI pada Perguruan Tinggi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung capaian Target Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2025 serta memperluas jejaring layanan KI berbasis riset dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan diikuti oleh pimpinan 52 perguruan tinggi di wilayah Riau, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bidang P3H, serta peserta magang Hub KI.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong terbangunnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan perguruan tinggi sebagai pusat riset dan inovasi, guna memastikan hasil karya akademik terlindungi secara hukum. Pemaparan materi menekankan urgensi pembentukan Sentra KI sebagai unit strategis dalam layanan pendaftaran, pendampingan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola KI di lingkungan kampus.
Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan komunikatif, ditandai dengan diskusi aktif terkait mekanisme fasilitasi pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama mengenai skema implementasi MoU, pembentukan Sentra KI bagi perguruan tinggi yang belum memiliki, serta optimalisasi kerja sama bagi institusi yang telah menjalin PKS, sebagai langkah konkret penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.