Pekanbaru – Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual terkait Merek Kolektif Koperasi Merah Putih dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Kamis (18/12).
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Merek Kolektif, khususnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, UMKM, serta produk unggulan daerah di Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut dibahas dukungan dan peran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau dalam memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif sebagai bagian dari penguatan kelembagaan koperasi dan peningkatan daya saing produk lokal.
Diskusi juga menyoroti berbagai permasalahan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan Merek Kolektif, antara lain masih terbatasnya pemahaman hukum, lemahnya kelembagaan pengelola, serta perlunya pembinaan yang terencana dan berkelanjutan. Oleh karena itu, disepakati pentingnya peningkatan kapasitas pelaku usaha serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pembinaan Merek Kolektif Kekayaan Intelektual.
Kegiatan koordinasi berlangsung secara tertib dan komunikatif, serta menghasilkan pemahaman awal bersama mengenai langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan dalam rangka penguatan dan pengembangan Merek Kolektif Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.