
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsultasi kelembagaan dalam rangka peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) serta jajaran penyuluh hukum, menerima langsung perwakilan LBH PSHI. Pertemuan ini mencerminkan komitmen pimpinan Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung penguatan lembaga bantuan hukum sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan.
Dalam audiensi tersebut, LBH PSHI memaparkan profil lembaga, termasuk sejarah pendiriannya yang bermula dari kegiatan berbentuk yayasan sejak tahun 2016 hingga resmi bertransformasi menjadi Lembaga Bantuan Hukum pada tahun 2024. Disampaikan pula struktur organisasi lembaga, mulai dari unsur pimpinan hingga paralegal, serta berbagai kegiatan bantuan hukum yang telah dilaksanakan di daerah.
LBH PSHI menjelaskan bahwa selama ini fokus utama layanan bantuan hukum yang diberikan adalah penanganan perkara perempuan dan anak, baik melalui pendampingan hukum, konsultasi, maupun koordinasi dengan instansi terkait. Fokus tersebut menjadi ciri khas sekaligus komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Selain perkenalan lembaga, audiensi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan rencana penguatan kelembagaan serta persiapan mengikuti proses akreditasi Lembaga Bantuan Hukum. Dalam forum tersebut, LBH PSHI mengungkapkan sejumlah kendala, terutama terkait pemenuhan persyaratan akreditasi yang mensyaratkan ruang lingkup layanan bantuan hukum yang lebih luas, serta kendala administratif dan keterbatasan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan arahan agar LBH PSHI segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun substantif yang telah ditetapkan. Disampaikan pula bahwa setelah tahapan administrasi terpenuhi, akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Provinsi Riau.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Lembaga Bantuan Hukum di daerah. Diharapkan sinergi yang terbangun dapat mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum serta mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif, khususnya bagi perempuan dan anak di Provinsi Riau.
