Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dan pemadanan data fidusia pada Notaris di Kabupaten Indragiri Hilir pada 19–20 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan layanan administrasi hukum umum, khususnya dalam memastikan tertib pelaporan dan pendaftaran jaminan fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut mendapat atensi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang menegaskan pentingnya akurasi dan kesesuaian data antara akta yang dibuat oleh notaris dengan data yang terdaftar pada sistem administrasi fidusia. Menurutnya, pemadanan data menjadi langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas layanan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tim Kanwil yang terdiri dari Wira Victory, Andry Putra, Marlina Z, dan Mosta Sianturi melakukan kunjungan langsung ke kantor-kantor notaris di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan pemeriksaan berkala terhadap Akta Jaminan Fidusia yang telah dibuat dan didaftarkan, sekaligus memberikan penguatan terkait kewajiban pelaporan secara rutin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tidak seluruh notaris di Kabupaten Indragiri Hilir aktif memberikan layanan fidusia, dan hanya sebagian kecil yang secara konsisten melaksanakan pembuatan serta pendaftaran akta. Meski demikian, hasil rekapitulasi yang diperoleh masih berada dalam batas kewajaran.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau juga mengingatkan agar setiap notaris yang melaksanakan pembuatan akta fidusia dapat menyampaikan rekapitulasi bulanan atas akta yang dibuat dan didaftarkan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tertib administrasi serta mencegah terjadinya selisih data antara dokumen fisik dan sistem elektronik.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata bersifat pemeriksaan, melainkan juga pembinaan. Dengan pendekatan koordinatif dan persuasif, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dan para notaris dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang administrasi hukum umum.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sekaligus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mewujudkan tata kelola layanan fidusia yang transparan, akuntabel, dan profesional.




