
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat fungsi pengawasan di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait pelaksanaan fidusia dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis sebagai bagian dari komitmen menjaga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut mendapat atensi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dan terukur guna memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, tim Kanwil Kemenkum Riau yang terdiri dari Sri Wulandari, Neva Srihartati Yudhy Achdyatma, dan Astro Rosandi melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Bengkalis. Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas) Fidusia dan PMPJ di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan pengawasan langsung, tim melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan terkait pelaksanaan fidusia di lapangan, sekaligus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada notaris. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan terhadap kepatuhan administrasi, pelaporan, serta pelaksanaan kewenangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dengan instansi terkait di daerah. Pendekatan koordinatif dan pembinaan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong profesionalisme notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas pelayanan hukum di wilayah Riau. Pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya sistem pelayanan hukum yang transparan dan profesional.






