Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen mendorong optimalisasi kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi melalui kegiatan koordinasi percepatan pembentukan Sentra KI. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 ini mengambil tempat di LLDIKTI Wilayah XVII Riau Kepri dan Kopertais Wilayah XII Riau Kepri, menghadirkan berbagai stakeholder perguruan tinggi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung kegiatan ini secara tidak langsung melalui pembinaan dan arahan yang diberikan kepada tim Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan ini, tim Kanwil hadir untuk memberikan panduan teknis dan koordinasi terkait pembentukan Sentra KI di setiap perguruan tinggi yang terlibat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperluas jejaring kerja sama antarperguruan tinggi sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi. Rangkaian acara meliputi keynote speech dari Kepala DIKTI, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sentra KI dan LLDIKTI, serta koordinasi langsung dengan Sentra KI yang ada di perguruan tinggi.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ibu Sunarti, Kabag TU LLDIKTI Wilayah XVII Riau Kepri, Bapak Alimuddin, Wakil Koordinator Kopertais Wilayah XII Riau Kepri, serta seluruh jajaran Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Partisipasi mereka memastikan jalannya koordinasi dapat berjalan tertib dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kegiatan juga membahas tindak lanjut seperti pelaksanaan sosialisasi paten bagi perguruan tinggi dan investor, dengan narasumber dari unsur Kekayaan Intelektual. Sebanyak 60 perguruan tinggi swasta dijadwalkan mengikuti sosialisasi ini, yang terbagi dalam dua gelombang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan inovasi.
Selain itu, kegiatan menekankan perlunya Surat Edaran dari LLDIKTI kepada Gubernur terkait penguatan Sentra KI serta pendataan jumlah dan kontak person perguruan tinggi. Hal ini diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dan memperjelas mekanisme implementasi PKS serta pengelolaan Sentra KI.
Dengan terselenggaranya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap penguatan Sentra KI dapat diikuti dengan penyuluhan hukum yang lebih luas kepada masyarakat dan sivitas akademika. Langkah ini penting agar masyarakat dan institusi perguruan tinggi semakin memahami pemanfaatan KI serta mendukung pengembangan inovasi yang berkelanjutan di wilayah Riau.