
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan Perjanjian Kerja Sama di Universitas Riau Indonesia Kampus Kebidanan, Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, mulai pukul 12.30 WIB dan dihadiri oleh jajaran bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau serta pihak kampus.
Kegiatan koordinasi ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam mempercepat pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi. Melalui Sentra KI, karya ilmiah, jurnal, skripsi, hingga inovasi teknologi mahasiswa dan dosen dapat dicatatkan hak ciptanya, memperoleh perlindungan hukum, serta membuka kesempatan pendaftaran merek usaha dan paten.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Pokja 2, Aditya Nugraha, menyampaikan target progres pembentukan Sentra KI yang ditetapkan pada bulan Maret 2026. Ia menjelaskan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai persyaratan akademik bagi penyelesaian skripsi dan tugas akhir, serta memberikan pemahaman terkait berbagai jenis KI yang dapat didaftarkan di lingkungan perguruan tinggi.
Hadir mendampingi kegiatan, pegawai Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau antara lain Rehmamana Yuslely Sembiring, Markus Yanrul Situngkir, Fitre Nesi Syanur, Mhd Ardiyansyah, dan Wiwi Tresya Pardede. Dari pihak universitas, hadir Ka. Prodi S1 Kebidanan, Zuliana SST., M.keb, yang menyambut baik pembentukan Sentra KI sebagai sarana kolaborasi antara kampus dan Kanwil Kemenkum Riau.
Koordinasi juga membahas aspek kelembagaan Sentra KI, termasuk penetapan struktur pengelola dan mekanisme layanan. Pihak kampus menyatakan dukungan penuh terhadap pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Riau untuk memastikan pencatatan dan perlindungan KI berjalan optimal, sekaligus mendorong budaya inovasi di lingkungan akademik.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kebersamaan. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, sekaligus membangun sinergi dengan sivitas akademika untuk mendukung perkembangan inovasi yang terlindungi secara hukum.
Dengan pembentukan Sentra KI, Universitas Riau Indonesia Kampus Kebidanan diharapkan menjadi model bagi perguruan tinggi lain dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan kapasitas akademik dan peluang komersialisasi inovasi yang dihasilkan mahasiswa dan dosen.



