Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Dinas Pariwisata Provinsi Riau terkait penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi sektor ekonomi kreatif. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelindungan KI bagi pelaku usaha dan UMKM.
Koordinasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, beserta jajaran, serta Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Beni Febrianto, bersama tim. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pemaparan mengenai jenis-jenis Kekayaan Intelektual, mekanisme pendaftaran, masa berlaku pelindungan, kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu secara komersial, hingga penanganan sengketa melalui PPNS.
Dinas Pariwisata Provinsi Riau menyampaikan bahwa pembinaan dan pemasaran produk UMKM telah berjalan, namun masih diperlukan pendampingan lebih lanjut terkait pendaftaran merek dan hak cipta. Selain itu, dibahas potensi pendaftaran tenun bermotif kebudayaan Riau sebagai Indikasi Geografis (IG) guna melindungi reputasi dan kekhasan produk daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan tertib dan komunikatif, serta menghasilkan kesepahaman awal mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif di Provinsi Riau. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memperkuat sinergi kelembagaan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kreatif di daerah.