
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah melalui sinergi dengan pemerintah daerah. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hulu terkait dukungan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (05/03/2026).
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual oleh koperasi dan pelaku usaha di daerah. Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi diharapkan memiliki identitas usaha bersama yang kuat serta memperoleh perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan oleh anggotanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian dan dukungan terhadap penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi di wilayah. Dalam pelaksanaannya, kegiatan koordinasi ini dilakukan oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau yang dipimpin oleh Ketua Tim Pokja I, Mirsahwal, bersama jajaran.
Rombongan Kanwil Kemenkum Riau diterima oleh Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hulu, Nopriyanti, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai langkah strategis dalam mendorong koperasi desa agar dapat memanfaatkan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif.
Tim Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan bahwa merek kolektif memiliki peran penting sebagai identitas usaha bersama yang mencerminkan kualitas, reputasi, serta standar produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi. Selain memberikan perlindungan hukum, merek kolektif juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses pasar bagi produk koperasi.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau juga menyampaikan permohonan dukungan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi koperasi yang tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih agar dapat segera mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelindungan hukum terhadap identitas produk koperasi di daerah.
Melalui koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi koperasi. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta mendukung penguatan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.


