
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tim Pokja III Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi teknis bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait permohonan bantuan personel pendampingan lapangan dan pemetaan titik lokasi potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepolisian Daerah Riau sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Riau.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berupaya membangun sinergi yang lebih kuat dengan aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang maupun jasa yang diduga melanggar ketentuan Kekayaan Intelektual.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasubsi Bansidik Korwas PPNS Polda Riau, Doni Effendi, S.H., Katim Pokja III Bidang Kekayaan Intelektual, Eva Lusiana I.S., serta jajaran staf Bidang Kekayaan Intelektual yaitu Fitre Nesi Syanur dan Wiwi Tresya Pardede. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif dengan fokus pembahasan pada penguatan pendampingan lapangan serta pemetaan wilayah rawan pelanggaran KI.
Dalam koordinasi tersebut, pihak Korwas PPNS Polda Riau menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Polda Riau menyatakan kesediaannya untuk mendampingi tim lapangan dalam pelaksanaan pemetaan subjek layanan publik bersifat komersial yang berpotensi melanggar ketentuan Kekayaan Intelektual, seperti penggunaan karya cipta, merek, maupun bentuk pelanggaran lainnya di sektor perdagangan dan jasa.
Selain itu, dibahas pula langkah administratif lanjutan yang perlu dipersiapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, yakni penyampaian surat resmi kepada Polda Riau terkait penetapan jadwal kegiatan serta rincian personel yang akan terlibat dalam kegiatan pendampingan lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pengawasan dan koordinasi berjalan secara tertib, terstruktur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, pihak Polda Riau juga menyampaikan informasi terkait adanya aduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual mengenai penggunaan logo “Lembaga Melayu Bersatu” yang saat ini sedang dalam proses penanganan kepolisian. Informasi tersebut menjadi salah satu catatan penting bagi Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dalam melakukan identifikasi serta pemetaan potensi pelanggaran KI di wilayah Provinsi Riau ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam menciptakan kesadaran hukum masyarakat serta meningkatkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Melalui koordinasi ini diharapkan tercipta kolaborasi yang semakin optimal antara Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau dalam mendukung penegakan hukum KI yang profesional, efektif, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.




