
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui koordinasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Dumai. Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 di lingkungan kampus Universitas Dumai sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem inovasi dan perlindungan karya intelektual di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam memperluas pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya berbagai karya ilmiah, inovasi, serta gagasan kreatif yang perlu dilindungi secara hukum agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, yang hadir bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Pertemuan koordinasi dilaksanakan bersama Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dumai yang mewakili Rektor Universitas Dumai guna membahas langkah-langkah strategis dalam mempercepat implementasi kerja sama serta penguatan kelembagaan Sentra KI di perguruan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Yuliana Manulang menyampaikan target progres pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi yang diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Ia juga menekankan pentingnya mendorong pencatatan hak cipta atas karya ilmiah mahasiswa dan dosen sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan akademik. Selain itu, berbagai jenis kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan juga turut dijelaskan kepada pihak kampus.
Pihak Universitas Dumai menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra KI sebagai sarana strategis untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan Kanwil Kemenkum Riau. Melalui Sentra KI, karya ilmiah seperti jurnal, skripsi, maupun inovasi teknologi yang dihasilkan oleh sivitas akademika diharapkan dapat dicatatkan hak ciptanya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, dosen dan mahasiswa juga didorong untuk mendaftarkan merek usaha maupun paten atas inovasi yang dihasilkan.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Sentra KI di Universitas Dumai telah memiliki Surat Keputusan pembentukan serta Perjanjian Kerja Sama antara pihak kampus dan Kanwil Kemenkum Riau. Ke depan, diharapkan adanya pendampingan berkelanjutan guna mengoptimalkan proses pencatatan serta perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pemahaman dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di kalangan akademisi sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di Provinsi Riau.


