
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2026, bertempat di Institut Pendidikan dan Teknologi Aisyiah Riau (IPTAR), sebagai bagian dari upaya memperluas jejaring kerja sama strategis dengan institusi pendidikan tinggi.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Rektor IPTAR, Dr. Nini Aryani, M.Pd., serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan rencana pembentukan PKS sekaligus pendataan dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan IPTAR yang diharapkan mampu menjadi pusat pendampingan, fasilitasi, dan pengelolaan Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, secara terpisah menegaskan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual atas hasil penelitian dan karya inovatif dosen maupun mahasiswa. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan perguruan tinggi menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem akademik yang sadar dan peduli terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual.
Pihak IPTAR menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti pembahasan PKS serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual melalui koordinasi lanjutan, termasuk keikutsertaan dalam kegiatan daring yang akan diselenggarakan oleh Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kerja sama yang berkelanjutan dalam rangka memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi di Provinsi Riau.



