Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Institut Kesehatan dan Teknologi Al-Insyirah (IKTA) Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendukung pengelolaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan diawali dengan kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau ke IKTA Pekanbaru yang diterima oleh Ketua Bidang Kerjasama IKTA, Bapak Afner. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yakni melakukan koordinasi awal terkait rencana PKS serta inisiasi dan penguatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam koordinasi tersebut, Tim KI memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembentukan dan penguatan Sentra KI, termasuk penyusunan Surat Keputusan, struktur organisasi Sentra KI, serta peran pendamping dalam membantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual. Pihak IKTA menyampaikan bahwa pada dasarnya Sentra KI telah terbentuk, namun masih perlu dilakukan pembaruan dan penguatan agar dapat berfungsi lebih optimal. Selain itu, IKTA telah menetapkan kebijakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghasilkan jurnal ilmiah dari skripsi yang disusun untuk kemudian didaftarkan hak ciptanya, yang dinilai memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan akreditasi perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran serta jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Riau dan IKTA Pekanbaru dalam mendukung pengembangan inovasi, perlindungan karya ilmiah, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal di lingkungan pendidikan tinggi.



