
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFAR) Riau pada Selasa, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi guna mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di bidang pendidikan dan penelitian.
Kegiatan diawali dengan kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau ke STIFAR Riau yang disambut langsung oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Riau, Bapak Dr. apt. Enda Mora, M.Farm. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk membahas rencana pembentukan PKS serta inisiasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI bagi sivitas akademika.
Pihak STIFAR Riau menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra KI dan menyatakan dukungannya terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang kefarmasian. Bapak Dr. apt. Enda Mora, M.Farm., menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti pembentukan Surat Keputusan Sentra KI serta kesediaan pihak kampus untuk mengikuti Zoom Meeting lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran, pelindungan, dan pengelolaan karya intelektual. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Riau dan STIFAR Riau dalam mendukung peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual serta penguatan ekosistem inovasi di Provinsi Riau.

