Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi strategis untuk menggali potensi Kekayaan Intelektual (KI) serta pendalaman informasi terkait pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih pada Senin (8/12) di Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat perlindungan KI dan meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat.
Pertemuan dihadiri oleh para pemangku kepentingan daerah, termasuk Camat Bagan Sinembah Raya, Camat Bagan Sinemba, Lurah Bagan Batu Kota, serta jajaran Analis KI dan Tim Pokja Kanwil Kemenkum Riau. Arahan Pak Rudy yang disampaikan kepada tim menegaskan bahwa pendaftaran Merek Kolektif merupakan langkah strategis bagi koperasi, khususnya dalam menjaga mutu produk dan memperluas pemasaran anggota koperasi.
Dalam diskusi, pemerintah daerah menyampaikan kendala utama terkait pengembangan Koperasi Merah Putih, terutama masalah lahan dan legalitas usaha yang memerlukan perhatian serius Pemerintah Kabupaten. Catatan ini menjadi perhatian khusus Pak Rudy untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi guna mendorong percepatan penyelesaiannya.
Kegiatan berlangsung komunikatif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut yang sejalan dengan arahan Rudy Hendra Pakpahan untuk memperkuat ekosistem perlindungan KI serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui koperasi.