
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Penilaian Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara hybrid, dengan partisipasi Kanwil Riau secara daring.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja serta kesesuaian antara target dan capaian program Kekayaan Intelektual di wilayah. Melalui proses verifikasi ini, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan rencana aksi yang telah dilaporkan oleh masing-masing Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, memaparkan capaian kinerja Kanwil Riau yang mencakup layanan KI, penguatan ekosistem KI, serta pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di daerah. Pemaparan ini menjadi dasar dalam proses penilaian oleh tim verifikator dari DJKI.
Tim verifikator memberikan sejumlah catatan perbaikan, di antaranya terkait kelengkapan data potensi merek, penguatan data Indikasi Geografis seperti Talas Ungu Sinaboi dan Belacan Rokan Hilir, serta optimalisasi pelaporan pada indikator paten dan Sentra KI. Selain itu, juga ditekankan pentingnya percepatan pembentukan MPIG serta penyempurnaan data dukung pada setiap indikator kinerja.
Meskipun terdapat beberapa catatan penyempurnaan, hasil akhir penilaian menunjukkan capaian yang sangat baik, dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berhasil memperoleh nilai 100. Capaian ini menjadi indikator komitmen dan kinerja optimal dalam pelaksanaan Program Kekayaan Intelektual di wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Riau akan segera melakukan perbaikan dan pelengkapan data dukung sesuai dengan hasil evaluasi guna meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat implementasi program Kekayaan Intelektual ke depan.




