
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu serta sosialisasi merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Auditorium Kantor Bupati Indragiri Hulu sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual daerah sekaligus mendorong pemanfaatan potensi ekonomi masyarakat berbasis produk unggulan lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Kanwil Kemenkum Riau serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indragiri Hulu Saiful Bahri, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu Tri Jon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erlina Wahyuningsih, perwakilan perangkat daerah, para camat, kepala desa, serta pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Riau atas dukungan dalam perlindungan potensi kekayaan intelektual daerah, khususnya terhadap komoditas unggulan masyarakat yakni Nanas Madu Sukajadi yang berasal dari Kecamatan Kuala Cenaku. Produk tersebut telah dikenal luas sebagai salah satu komoditas khas daerah yang memiliki cita rasa dan karakteristik unik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan instrumen penting dalam menjaga reputasi, kualitas, serta karakteristik khas suatu produk yang berasal dari daerah tertentu. Dengan adanya pengakuan melalui sertifikat Indikasi Geografis, diharapkan nilai ekonomi produk lokal dapat meningkat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Selanjutnya dilaksanakan penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap kualitas serta reputasi produk tersebut. Penyerahan sertifikat ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Setelah prosesi penyerahan sertifikat, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih yang disampaikan oleh Ketua Tim Pokja I Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Mirsahwal. Dalam paparannya disampaikan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai identitas bersama bagi produk yang dihasilkan oleh koperasi maupun kelompok usaha masyarakat desa.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran merek kolektif, prosedur pengajuan permohonan, serta pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari para peserta yang hadir.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk semakin aktif mengidentifikasi serta mendaftarkan potensi kekayaan intelektual daerah, baik berupa indikasi geografis maupun merek kolektif, sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.



