
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama LBH PERADI Pekanbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Kantor Camat Sukajadi pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Bantuan Hukum Gratis, Pos Bantuan Hukum, dan Kekayaan Intelektual” dengan tujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha kecil tentang perlindungan merek.
Kegiatan dibuka oleh Camat Sukajadi, Adri Hidayat Putra, S.STP, M.IP., yang menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Riau. Dalam arahannya, ia menegaskan komitmen kecamatan untuk mendukung penguatan Posbakum di seluruh kelurahan di Sukajadi, serta akan menindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan para lurah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, yang memaparkan mekanisme pembentukan dan layanan Posbakum. Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Weny Frianti, turut menjelaskan tata cara masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum gratis. Selain itu, Agung selaku Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau memberikan penjelasan mengenai pendaftaran merek, khususnya bagi UMKM agar produk lokal mendapat perlindungan hukum dan daya saing yang lebih baik.
Peserta kegiatan meliputi jajaran lurah dari tujuh kelurahan di Kecamatan Sukajadi, Forum RT/RW, paralegal, advokat, serta masyarakat. Diskusi interaktif berlangsung dinamis, di mana peserta aktif bertanya mengenai prosedur pendirian Posbakum dan tata cara pendaftaran merek dagang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sukajadi semakin memahami hak-hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, memanfaatkan Posbakum sebagai sarana pendampingan hukum, serta mendaftarkan merek usaha mereka demi perlindungan hukum dan penguatan ekonomi lokal.






