
Indragiri Hilir – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukumnya melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan layanan bantuan hukum gratis di Desa Mumpa, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kepala Desa Mumpa, Ketua LBH Markfen Justice, Badan Permusyawaratan Desa, Babinkamtibmas, kepala dusun, paralegal, serta kelompok masyarakat miskin penerima layanan.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Mumpa yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Kanwil Kemenkum Riau dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang merata. Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Ariston Hotman Turnip, menegaskan bahwa Posbakum merupakan wadah yang memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan jaminan keadilan di tingkat desa.
Dalam paparannya, Penyuluh Hukum menjelaskan regulasi, prosedur, dan manfaat keberadaan Posbakum. Keberadaan Posbakum diyakini menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat desa, melalui layanan konsultasi, mediasi sengketa, dan rujukan kepada advokat yang terafiliasi dengan organisasi bantuan hukum.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan pemangku kepentingan terkait mengenai pentingnya Posbakum. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Riau dapat segera memiliki Posbakum yang aktif berperan dalam memberikan layanan hukum gratis dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta.






