
Pasir Pengaraian - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 serta turut melaksanakan pengisian Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) terhadap layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Riau yang dipimpin oleh Perancang Ahli Madya, Elvy Cilviyana T Marpaung, memberikan pemaparan mengenai mekanisme penilaian mandiri IRH. Pemaparan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dalam bidang hukum serta mendorong pemahaman hukum yang lebih responsif di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan dapat berpartisipasi secara maksimal dalam penilaian ini guna mencapai hasil yang optimal.
Selain sosialisasi IRH, Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Riau juga melaksanakan pengisian SPAK dan SPKP bersama Bagian Hukum Setdakab Rokan Hulu serta Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Rokan Hulu, Langgeng Putra, S.H., M.Kn. Pengisian survei ini bertujuan untuk mengukur persepsi terhadap transparansi dan kualitas layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Riau. Ketua Pengda diimbau untuk mengajak jajarannya turut serta dalam survei guna memperoleh hasil yang lebih komprehensif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian mandiri IRH serta pengisian survei ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum di wilayah Riau serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu semakin memahami pentingnya reformasi hukum dan meningkatkan partisipasi dalam penilaian IRH 2025. Selain itu, hasil SPAK dan SPKP diharapkan mampu menjadi tolok ukur dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik di wilayah Riau khususnya pada Kanwil Kemenkum Riau.
#KemenkumRiau #NurIchwan #KementerianHukum #layananhukummakinmudah









