
Pekanbaru – Dalam upaya mendorong kemudahan berusaha dan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap badan hukum baru berbentuk Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM pada Senin (13/10/2025) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, serta didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Sri Wahyuni.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum bagi pendirian Perseroan Perorangan.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memperoleh status badan hukum tanpa proses yang panjang dan biaya besar. Melalui sistem pendaftaran daring yang sederhana, pelaku UMKM kini dapat mendirikan perseroan hanya dengan satu orang pendiri yang sekaligus berperan sebagai pemegang saham dan direktur, tanpa keharusan menyusun akta notaris maupun memiliki komisaris.
Selain memberikan perlindungan hukum, pendirian Perseroan Perorangan juga menghadirkan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya tanggung jawab terbatas terhadap modal, peningkatan citra profesional, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan dan kerja sama dengan lembaga keuangan maupun mitra bisnis lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap para pelaku UMKM di wilayah Riau semakin memahami manfaat dan prosedur pendirian Perseroan Perorangan, serta mampu memanfaatkan fasilitas hukum ini untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usahanya.


