Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima audiensi dan silaturahmi dari DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau pada Senin (19/1/2026) bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini menjadi forum dialog dan klarifikasi terkait permasalahan kekayaan intelektual, khususnya dugaan penggunaan merek tanpa izin.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran Pokja Penegakan Hukum. Dalam pembukaannya, Kakanwil mempersilakan pihak DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau untuk menyampaikan pokok permasalahan yang dihadapi secara terbuka dan konstruktif.
Penasihat hukum DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi berkaitan dengan dugaan penggunaan merek tanpa izin yang kemudian diikuti dengan terbitnya sertifikat pengalihan merek. Atas permasalahan tersebut, pihak DPD F.SPTI-K.SPSI telah mengajukan pengaduan baik ke Polda Riau maupun ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan harapan adanya koordinasi lintas instansi dalam penanganannya.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan dimaksud sejak bulan Maret dan menempuh upaya mediasi sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, karena laporan juga telah ditangani oleh Polda Riau, Kantor Wilayah masih menunggu hasil penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Dalam diskusi, pihak DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau mempertanyakan mekanisme koordinasi antara Polda Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta meminta kejelasan perlindungan hukum terhadap merek pada kelas 39 dan 45 yang dinilai belum memberikan kepastian hukum meskipun perkara telah berjalan cukup lama. Selain itu, turut disoroti adanya permohonan pendaftaran merek yang masih dalam tahap pemeriksaan substantif atas nama pihak yang telah diberhentikan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kakanwil meminta agar DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau mengajukan kembali surat resmi dengan melampirkan keterangan dari Polda Riau, serta mengirimkan surat tindak lanjut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memperjelas status dan penanganan perkara dimaksud.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau serta pejabat dan analis kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta menghasilkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Riau.