
Pekanbaru – Kanwil Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menerima kunjungan dan konsultasi dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Manajemen BPR Indra Arta, Kamis (20/11). Pertemuan ini membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum BPR Indra Arta, sebagai langkah penting dalam penyelarasan regulasi dan penguatan tata kelola kelembagaan.
Konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Kadiv P3H dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari pihak Kabupaten Indragiri Hulu hadir Kepala Bagian Ekonomi, Plt. Direktur BPR Indra Arta, serta staf pendukung. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Bagian Ekonomi terkait dukungan Kanwil Kemenkum Riau dalam penyusunan Naskah Akademik Ranperda dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan bahwa mereka telah menerima dan melakukan analisis awal terhadap Naskah Akademik Ranperda yang disampaikan oleh Bagian Ekonomi. Analisis ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rancangan regulasi daerah memenuhi standar metodologis, substansi hukum yang tepat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Berdasarkan hasil analisis, terdapat sejumlah dokumen dan kelengkapan substansi yang masih perlu dipenuhi oleh pihak pemrakarsa. Beberapa di antaranya adalah persetujuan prinsip dan persetujuan pengalihan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024, laporan keuangan terbaru BPR Indra Arta, serta pemenuhan aspek legal formal terkait pendirian Perseroan Terbatas Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Pihak pemrakarsa menyambut baik masukan dan catatan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Riau. Mereka menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan agar proses penyusunan Naskah Akademik Ranperda dapat berjalan efektif dan sesuai kerangka hukum yang berlaku. Langkah ini dianggap krusial guna memastikan perubahan bentuk hukum BPR Indra Arta dapat dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan regulasi yang tepat.
Rapat koordinasi dan konsultasi berjalan dengan baik dan konstruktif, mencerminkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung penguatan regulasi daerah. Kanwil Kemenkum Riau juga memastikan kesiapan tim yang telah dibentuk untuk mendampingi proses penyempurnaan naskah akademik hingga tahap finalisasi.
Kanwil Kemenkum Riau menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan fondasi penting dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas. Dengan dukungan data yang lengkap, koordinasi yang baik, serta kepatuhan pada ketentuan hukum, diharapkan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BPR Indra Arta dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mendukung transformasi lembaga keuangan daerah secara profesional dan berkelanjutan.






