Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Terima Kunjungan Brida Bengkalis untuk Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual

1
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Bengkalis dalam rangka koordinasi penguatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (13/8), di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Mirsahwal, jajaran pegawai bidang KI, serta perwakilan Brida Bengkalis, Hadi Harianto dan Jordy Putra.

Dalam paparannya, Hadi Harianto menyampaikan bahwa koordinasi ini berfokus pada tiga hal pokok, yaitu:

1. Pengelolaan Potensi Indikasi Geografis (PIG) Bengkalis seperti Batik Tenun, Tenun Bukit Batu, Tenun Bengkalis, Durian Berendam, dan Durian Duku;
2. Verifikasi Merek Tertolak, di mana terdapat sekitar 60 merek yang telah terdaftar dan difasilitasi Brida Bengkalis namun mengalami kendala; dan
3. Persiapan Nota Kesepahaman (MoU) antara Brida Bengkalis dengan Kanwil Kemenkum Riau.

Menanggapi hal tersebut, Yuliana Manulang menekankan pentingnya kerja sama strategis antara Brida dan Kanwil Kemenkum Riau, khususnya dalam pembentukan Sentra KI di daerah yang dapat menjadi pusat pelayanan, edukasi, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Ia juga mengusulkan agar MoU Brida tidak hanya dilakukan dengan Kanwil, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan daerah seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata.

Sementara itu, Mirsahwal memaparkan langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan sebelum penandatanganan MoU. Tahap pertama adalah mengukuhkan Sentra KI dengan nama dan inovasi baru yang dapat merepresentasikan identitas daerah. Tahap kedua adalah memperluas jejaring kerja sama dengan dinas terkait. Ia juga menegaskan bahwa merek dapat dijual atau digadaikan hanya setelah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Koordinasi yang berlangsung kondusif ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum atas produk unggulan Bengkalis, mendorong optimalisasi potensi ekonomi daerah, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
WhatsApp Image 2025 08 13 at 16.00.44

WhatsApp Image 2025 08 13 at 16.00.43 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI