Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Terima Kunjungan Tim Kementerian Kehutanan dan Ditjen PP Bahas Analisis Putusan MK terkait UU Konservasi

197

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan kerja Tim Kementerian Kehutanan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI dalam rangka analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Kamis (21/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Riau ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau didampingi Kepala Divisi P3H. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Analis Hukum Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen KSDAE, Tim Direktorat Konservasi Kawasan, serta jajaran Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi substansi Putusan MK terhadap uji formil UU KSDAHE, mengidentifikasi dampak regulatif pasca putusan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam rangka harmonisasi kebijakan hukum di bidang kehutanan dan konservasi. Diskusi juga menekankan pentingnya peran daerah, mengingat Riau merupakan salah satu provinsi dengan kawasan hutan dan ekosistem konservasi yang luas.

Dalam paparannya, Tim Kementerian Kehutanan dan Ditjen PP menjelaskan garis besar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, termasuk alasan penolakan permohonan Pemohon, pemenuhan asas kejelasan tujuan dan keterbukaan, serta catatan Mahkamah terkait perlunya optimalisasi partisipasi publik dalam proses legislasi. Putusan MK menegaskan bahwa pembentukan UU KSDAHE telah sesuai prosedur perundang-undangan, meskipun Mahkamah memberikan catatan khusus untuk memperluas akses partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Selain itu, pertemuan juga membahas substansi concurring opinion dan dissenting opinion dari hakim konstitusi, yang menyoroti isu transparansi dalam proses pembahasan UU. Dari hasil diskusi, ditegaskan bahwa langkah strategis ke depan adalah penyusunan peraturan pelaksanaan UU KSDAHE yang operasional dan aplikatif, guna menghindari potensi uji materiil di kemudian hari.

Pertemuan berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan partisipatif. Kanwil Kemenkum Riau menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya harmonisasi kebijakan hukum di daerah, terutama terkait konservasi sumber daya alam hayati yang menjadi aset penting bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan di Provinsi Riau.

IMG 0354

IMG 0360

IMG 0379

IMG 0382

IMG 0394

IMG 0396

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI