Pekanbaru – Jum'at (17/01/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terkait perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Riau.
Rombongan dari DPRD Kabupaten Rokan Hulu diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, yang dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, didampingi Kepala Bidang Hukum, M.Farhan Nizar, dan Kepala Subbidang FPPHD, Efa Susanti beserta para Analis Hukum dan para Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Rombongan DPRD Kabupaten Rokan Hulu diantaranya yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Nono Patria Pratama, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Emon Casmon, Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Faizul beserta para Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk membahas dan memperoleh masukan terkait perubahan regulasi yang diusulkan guna meningkatkan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Rokan Hulu.
“Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi DPRD Kabupaten Rokan Hulu terkait Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Irigasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Hal ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antara DPRD dalam hal ini DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita dalam sambutannya.
“Seperti yang kita ketahui DPRD mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” sambung Dina.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau siap membantu bapak/ibu dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, diskusi terkait harmonisasi, maupun naskah akademik sesuai dengan tata cara dan aturan berlaku,” tutup Dina.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Kanwil Kemenkum Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam upaya menciptakan peraturan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.