
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menindaklanjuti hasil audit ketaatan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Inspektorat Wilayah III Itjen Kemenkum. Pembahasan dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum beserta Ketua Tim Keuangan dan BMN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil audit sekaligus mendiskusikan langkah tindak lanjut atas sejumlah catatan yang diperoleh. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi pencatatan aset yang masih memerlukan pembaruan data agar lebih akurat, pemanfaatan ruang kerja dan fasilitas kantor yang perlu ditata kembali, optimalisasi pengawasan terhadap pemakaian sarana operasional, serta perlunya penyusunan SOP yang lebih rinci dalam pengelolaan BMN.
Selain itu, audit juga menekankan pentingnya pelaporan kondisi aset secara berkala, peningkatan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam proses inventarisasi, serta pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana agar tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari. Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen menyampaikan tanggapan resmi atas hasil audit tersebut kepada Inspektorat Jenderal paling lambat pada Senin, 29 September 2025.
Pembahasan berjalan dengan tertib dan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola BMN secara lebih akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara lebih efektif.


