
Pekanbaru – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 7 April 2026, guna memperkuat sinkronisasi regulasi setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat lanjutan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari lingkungan Kementerian Hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan agenda utama membahas harmonisasi substansi RPerpres agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam pelaksanaannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh peserta. Ia menggarisbawahi bahwa forum harmonisasi ini menjadi ruang strategis dalam memastikan setiap materi muatan dalam rancangan peraturan telah melalui pembahasan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Rapat tersebut turut melibatkan para kepala kantor wilayah dari sejumlah provinsi, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Kehadiran para kepala wilayah ini menjadi bagian penting dalam menyampaikan perspektif daerah terhadap implementasi regulasi yang tengah dibahas.
Para kepala kantor wilayah dalam forum tersebut memberikan kontribusi berupa pandangan terkait penerapan peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya dalam proses pembentukan dan harmonisasi regulasi. Masukan dari daerah dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif sesuai kondisi di lapangan.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh para pejabat perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai bidang, mulai dari politik, pemerintahan, pertahanan, hingga hukum dan peradilan. Sinergi lintas sektor ini memperkuat proses harmonisasi agar menghasilkan regulasi yang tidak tumpang tindih serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui pelaksanaan rapat lanjutan harmonisasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan diharapkan mampu mendukung terciptanya regulasi yang lebih terintegrasi, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan hukum di tingkat pusat maupun daerah.
